KOMISI IX BERHARAP DJSN MENJADI PILAR BAGI TERWUJUDNYA RUU BPJS
Rieke Diyah Pitaloka Anggota Komisi IX (F-PDIP) berharap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjadi salah satu pilar yang progresif dalam terwujudnya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena jika DJSN ada tapi BPJS tidak ada, maka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak akan pernah terimplementasikan.
Hal tersebut disampaikan Rieke saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Ketua DJSN Chazali Situmorang di DPR, Jakarta (23/3)
Ia menerangkan bahwa berdasarkan Perpres 44 Tahun 2008 Pasal 1 DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.
Artinya DJSN merupakan lembaga yang sangat strategis dalam rangka mengimplementasikan SJSN itu sendiri.
“Saya berharap apa yang sudah dilakukan DJSN cukup baik, tapi belum cukup. Harus ada langkah progresif bagaimana untuk mengatakan ini terus menerus kepada publik dan media. Paling tidak sosialisasi kepada masyarakat menjadi hal yang penting,” terang Rieke.
Menurut Rieke kelemahan dari pertempuran untuk mewujudkan RUU BPJS adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, sehingga support dan dukungan dari publik sampai saat ini masih kurang, karena publik sendiri belum mengerti apa sebetulnya SJSN ini.
“Yang jelas seharusnya ada tanggung jawab untuk mensosialisasikan paling tidak UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN itu sendiri,” jelasnya.
Rieke memberikan contoh kasus mengenai jaminan kesehatan daerah seperti di Aceh dengan Universal Coveragenya. Menurut analisanya Aceh tidak menggunakan sistem yang seharusnya dijalankan seperti amanat UU Nomo 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
“Apakah DJSN sudah berkomunikasi dengan daerah-daerah mengani jamina kesehatan atau jaminan social di daerah,” tanya Rieke.
“Saya pikir jika ada masukan dari DJSN, maka ketika BPJS itu terjadi sudah tidak butuh waktu yang lama untuk mensinkronkan antara keputusan dari UU BPJS dengan yang terjadi di daerah,” terangnya mengakhiri. (sc)